Butuh Bantuan?


Umum

Apa itu Traction Energy Asia?

Traction Energy Asia, didirikan pada tahun 2018, adalah lembaga pemikir independen sekaligus penggerak strategis yang memimpin transisi energi bersih Indonesia dalam Pembangunan ekonomi rendah karbon. Traction berfokus pada kebutuhan mendesak untuk mengurangi dampak dari pilihan energi saat ini terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem unik Indonesia, sambil menghadapi ancaman perubahan iklim yang semakin meningkat.


Apa itu E-Learning Traction Energy Asia?

E-Learning Traction Energy Asia adalah platform pendidikan online yang diselenggarakan oleh Traction Energy Asia dan Koalisi Ekonomi Membumi (KEM). Platform ini dirancang untuk memberikan informasi, pelatihan, dan sumber daya kepada pemangku kebijakan di tingkat daerah di Asia dalam bidang energi dan pembangunan berkelanjutan. Melalui kursus-kursus dan modul-modul yang disediakan, e-learning ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemangku kebijakan dalam merancang dan melaksanakan kebijakan energi yang berkelanjutan serta untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas di tingkat lokal.


Apa keuntungan menggunakan E-Learning Traction Energy Asia?

1. Akses Fleksibel: Memungkinkan pemangku kebijakan untuk belajar secara mandiri dari mana saja dan kapan saja, sesuai dengan jadwal yang mereka tentukan sendiri.

2. Konten Berbasis Berkelanjutan: Menyediakan informasi dan pelatihan terkini mengenai energi dan pembangunan berkelanjutan, sesuai dengan tantangan dan kebutuhan kontemporer.

3. Penghematan Biaya dan Waktu: Mengurangi biaya perjalanan dan waktu yang diperlukan untuk menghadiri pelatihan langsung atau kursus konvensional.

4. Interaktif dan Berbasis Teknologi: Menggunakan teknologi terkini untuk menyajikan konten yang interaktif, menarik, dan mudah dipahami, seperti video, simulasi, dan uji coba.

5. Jaringan dan Kolaborasi: Memungkinkan pemangku kebijakan untuk berkolaborasi dan berbagi pengalaman dengan sesama profesional di bidang energi dan pembangunan berkelanjutan.

6. Peningkatan Kapasitas dan Kinerja: Membantu meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan kapasitas para pemangku kebijakan dalam merancang dan melaksanakan kebijakan energi yang berkelanjutan.


Siapa yang bisa menggunakan E-Learning Traction Energy Asia?

1. Pemerintah Daerah: Seperti Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

2. Anggota DPRD: Yang terlibat dalam proses legislasi dan pengawasan di tingkat daerah.

3. Praktisi dan Ahli: Di bidang energi, lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan.

4. Akademisi dan Peneliti: Yang tertarik dalam studi dan pengembangan kebijakan energi yang berkelanjutan.

5. Pihak Swasta dan Non-Pemerintah: Yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam proyek-proyek pembangunan berkelanjutan.


Penggunaan E-Learning Traction Energy Asia tidak hanya terbatas pada individu-individu tersebut, tetapi juga dapat diakses dan dimanfaatkan oleh siapa saja yang memiliki minat dan tanggung jawab terhadap pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah di Asia.


Berapa biaya yang diperlukan untuk menggunakan E-Learning Traction Energy Asia?

E-Learning Traction Energy Asia bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemangku kebijakan dan pihak yang relevan dalam pembangunan yang berkelanjutan. Karenanya, E-Learning Traction Energy Asia dapat diakses tanpa biaya untuk menciptakan sarana belajar yang inklusif.


Bagaimana cara mendapatkan akses penuh untuk semua materi E-Learning Traction Energy Asia?

Untuk mendapatkan akses penuh ke semua materi E-Learning, Anda perlu mendapatkan kode akses. Kode akses bisa Anda dapatkan dengan mengikuti kegiatan-kegiatan daring dan luring dari Traction Energy Asia seperti seminar nasional, bimbingan teknokratik, dan lainnya. Pastikan Anda memeriksa banner yang ada di laman utama website E-Learning Traction Energy Asia.

RPJPD

Apa yang dimaksud dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)?

Dokumen strategis yang mengatur arah pembangunan daerah dalam jangka waktu dua puluh tahun. RPJPD berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan, program, dan proyek pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayahnya dalam jangka panjang. Dokumen ini mencakup berbagai aspek pembangunan seperti ekonomi, sosial, lingkungan hidup, serta tata ruang wilayah untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan merata.​


Apa saja tahapan penyusunan RPJPD?

Tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) umumnya meliputi:


1. Studi Pendahuluan: Evaluasi kondisi eksisting dan analisis potensi serta tantangan pembangunan daerah.

2. Perumusan Visi dan Misi: Menetapkan tujuan jangka panjang dan arah pembangunan yang diinginkan untuk daerah tersebut.

3. Analisis SWOT: Menganalisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman terkait dengan pembangunan daerah.

4. Penetapan Sasaran dan Strategi: Menyusun sasaran pembangunan spesifik dan strategi untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.

5. Perumusan Kebijakan: Merumuskan kebijakan-kebijakan yang mendukung implementasi RPJPD, termasuk dalam bidang ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dan tata ruang.

6. Penyusunan Program dan Proyek: Menyusun program-program dan proyek-proyek konkret yang akan dilaksanakan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

7. Pengaturan Koordinasi dan Integrasi: Memastikan koordinasi antar unit/instansi terkait dalam implementasi RPJPD.

8. Pengawasan dan Evaluasi: Membuat mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memantau kemajuan dan efektivitas implementasi RPJPD serta melakukan perbaikan jika diperlukan.


Dalam penyusunan RPJPD 2025 - 2045, apa dasar hukum atau aturan yang digunakan sebagai acuan?

Dasar hukum atau aturan yang digunakan sebagai acuan biasanya mencakup:


1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan RPJPD.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang RPJPD, yang memberikan pedoman teknis dalam penyusunan RPJPD.

3. Peraturan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang mengatur tata cara penyusunan dan implementasi RPJPD sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.


Apa itu RPJPD?

Dokumen perencanaan pembangunan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan.


Apa fungsi dan tujuan RPJPD?

1. Pedoman Jangka Panjang

2. Dasar Penyusunan RPJMD

3. Keberlanjutan Pembangunan

4. Sinkronisasi dengan Rencana Nasional


Apa saja isi dari RPJPD?

1. Visi dan Misi Jangka Panjang

2. Arah Kebijakan Pembangunan

3. Sasaran Pokok

4. Program Pembangunan


Apa saja tahapan penyusunan RPJPD?

1. Persiapan Penyusunan

2. Penyusunan Rancangan Awal RPJMD

3. Konsultasi Publik dan Pembahasan Rancangan Awal

4. Penyempurnaan Rancangan RPJPD

5. Penetapan RPJPD

6. Implementasi dan Sosialisasi

7. Monitoring dan Evaluasi

RPJMD

Apa yang dimaksud dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)? 

Dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun oleh pemerintah daerah untuk jangka waktu lima tahun. Dokumen ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang diusulkan saat kampanye, dan disusun setelah kepala daerah dilantik. 


Apa fungsi dan tujuan RPJMD?

1. Penjabaran Visi dan Misi Kepala Daerah

2. Pedoman Pembangunan Daerah

3. Landasan Penyusunan Rencana Tahunan

4. Evaluasi dan Pengendalian


Apa saja isi dari RPJMD? 

1. Visi dan Misi Kepala Daerah

2. Arah Kebijakan Pembangunan

3. Sasaran dan Program Pembangunan

4. Indikator Kinerja

5. Pendanaan dan Pembiayaan


Apa saja tahapan penyusunan RPJMD?

1. Persiapan Penyusunan

2. Penyusunan Rancangan Awal RPJMD

3. Pembahasan Rancangan Awal RPJMD

4. Penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD

5. Penetapan RPJMD

6. Implementasi dan Evaluasi

7. Perubahan RPJMD (Jika diperlukan)


Dalam penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD, apa dasar hukum atau aturan yang digunakan sebagai acuan?

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah

4. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, RPJMD, dan RKPD

5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024

6. Peraturan Daerah tentang RPJPD

7. Instruksi Presiden, Keputusan Presiden, dan Kebijakan Lainnya

logo

Konsultasi Live

Dapatkan panduan secara langsung dari tenaga ahli untuk permasalahan Anda.

Hubungi Tenaga Ahli
logo

Belum Mendapatkan Jawaban?

Kirimkan email kepada kami untuk pertanyaan yang lebih spesifik

Kirim Email